Kata Pengantar
Kasus penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum semakin meningkat. Beberapa tahun terakhir, kasus-kasusnya bahkan ramai diperbincangkan. Salah satu persoalannya adalah terletak pada cara pandang aparat penegak hukum. Saat penyandang disabilitas berstatus sebagai korban, saksi, maupun pelaku, hak¬haknya banyak yang tercerabut. Dukungan sistem peradilan juga sangat minim.
Permasalahan lain yang seringkali ditemui adalah soal pengetahuan. Para penegak hukum belum memahami siapa itu penyandang disabilitas. Apa rintangan-rintangan yang dihadapi dan apa kebutuhannya ketika berproses di pengadilan. Kondisi mi diperumit dengan norma hukum yang belum berpihak kepada penyandang disabilitas. Lembaga peradilan di Indonesia juga belum memiliki mekanisme khusus, seperti halnya penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Buku mi lahir sebagai pedoman Iayanan peradilan bagi penyandang disabilitas. Disuguhkan secara menarik, bukan hanya karena kebaruan materinya, tetapi juga karena isinya yang praktis. Buku mi dapat dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Daftar Isi
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Terminologi yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah “pemilukada”, bukan “pilkada”, bukan pula “pemilihan” seperti yang selama ini digunakan. Terkait dengan pemilihan kepala daerah, terdapat perdebatan panjang yang melelahkan bahkan sampai hari ini belum selesai, yaitu apakah rezim pemilihan kepala daerah termasuk rezim pemilu, ataukah rezim pemilihan kepala daerah.
