Kata Pengantar
Kasus penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum semakin meningkat. Beberapa tahun terakhir, kasus-kasusnya bahkan ramai diperbincangkan. Salah satu persoalannya adalah terletak pada cara pandang aparat penegak hukum. Saat penyandang disabilitas berstatus sebagai korban, saksi, maupun pelaku, hak¬haknya banyak yang tercerabut. Dukungan sistem peradilan juga sangat minim.
Permasalahan lain yang seringkali ditemui adalah soal pengetahuan. Para penegak hukum belum memahami siapa itu penyandang disabilitas. Apa rintangan-rintangan yang dihadapi dan apa kebutuhannya ketika berproses di pengadilan. Kondisi mi diperumit dengan norma hukum yang belum berpihak kepada penyandang disabilitas. Lembaga peradilan di Indonesia juga belum memiliki mekanisme khusus, seperti halnya penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Buku mi lahir sebagai pedoman Iayanan peradilan bagi penyandang disabilitas. Disuguhkan secara menarik, bukan hanya karena kebaruan materinya, tetapi juga karena isinya yang praktis. Buku mi dapat dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Daftar Isi
versi Bahasa Indonesia
research held by PUSHAM UII
a library of PUSHAM UII
T-shirt produced by PUSHAM UII
bulletin published by PUSHAM UII
books published by PUSHAM UII
newsletter and comic published by PUSHAM UII
short analysis about human rights
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Bulan lalu, Presiden Republik Indonesia Jokowidodo mengeluarkan beberapa paket kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satu dari dari paket kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
