Kata Pengantar
Pendidikan hak asasi manusia bagi siswa Sekolah Polisi Negara dan Pusat Pendidikan Kepolisian Republik Indonesia merupakan pilar penting untuk memberikan pemahaman teoritis maupun keterampilan praktis dalam mendukung kerja-kerja kepolisian. Pada kerangka pendidikan tersebut, diperlukan sebuah modul pembelajaran dan bahan ajar tentang hak asasi manusia untuk dijadikan landasan pijak dalam pengambilan tindakan diskresi-oner di lapangan. Berbekal pengetahuan tentang hak asasi manusia, polisi yang lulus dari lembaga pendidikan kepolisian telah siap menghadapi berbagai tantangan kerja khususnya dalam mengemban mandat perlindungan kepada warga negara.
Prinsip dasar pendidikan hak asasi manusia sebagaimana ter-tuang dalam modul ini didasari oleh spirit pendidikan orang dewasa (andragogi), berorientasi pada pemecahan masalah (pro-blem solving), dan bertujuan untuk membangun empati kemanusiaan universal. Modul ini diharapkan mampu mendo-rong pengembangan profesionalitas kerja kepolisian dalam rangka melaksa-nakan misi utamanya yaitu melindungi, meng-ayomi dan melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum berdasarkan nilai dan prinsip hak asasi manusia.
Daftar Isi
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Bulan lalu, Presiden Republik Indonesia Jokowidodo mengeluarkan beberapa paket kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satu dari dari paket kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
