Kata Pengantar
Hak atas rasa aman dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan telah dilindungi oleh undang-undang. Negara berkewajiban penuh untuk mengawal mandat dan tugas mendasar tersebut. Penikmatan atas perlindungan dalam memeluk dan memanifestasikan agama dan keyakinan merupakan pilar penting Negara demokrasi. Pilar tersebut akan berdiri tegak ketika Negara, sebagai pemangku kewajiban, secara serius memberikan perlindungan yang memadai. Perlindungan oleh negara dalam praktiknya diwakili oleh institusi kepolisian. Institusi kepolisian merupakan lembaga yang mempunyai tanggung jawab besar dalam perlindungan tersebut.
Implementasi atas kewajiban itu seringkali berhadapan dengan rupa-rupa tantangan dan dinamika situasi yang kompleks. Tercatat masih banyak persoalan yang muncul berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Konflik dan kekerasan masih sering terjadi. Setiap tahun, ancaman terhadap ruang dinamika toleransi, khususnya bagi kelompok-kelompok rentan, masih menghiasi ruang pemberitaan.
Buku ini merupakan catatan penting dan menarik dari rangkuman hasil riset yang mampu memberikan potret dinamika institusi kepolisian ketika berhadapan dengan problem kebebasan beragama dan berkeyakinan di pelbagai daerah. Beberapa temuan menunjukkan adanya situasi yang beragam namun juga beberapa hal yang serupa. Buku ini menjadi dokumen penting atas potret besar yang sudah dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tugas perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Download:
Daftar Isi
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Bulan lalu, Presiden Republik Indonesia Jokowidodo mengeluarkan beberapa paket kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satu dari dari paket kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
