
Kata Pengantar
Ada apa dengan COP? COP atau Community Oriented Policing adalah sebuah program pemolisian masyarakat. Dalam program ini masyarakat dan polisi bukan lagi merupakan dua individu yang berbeda, tetapi keduanya merupakan mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Problem yang selama ini terjadi adalah pandangan masyarakat bahwa urusan keamanan adalah tanggung jawab polisi saja. Sehigga yang terjadi masyarakat tidak perduli pada lingkingannya sendiri, di tambah banyaknya persoalan internal di tubuh kepolisian sendiri. Dengan program pemolisian masyarakat ini diharapkan masyarakat dan polisi bergandengan tangan menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan keamanan.
Dalam aktivitasnya, melalui pertemuan masyarakat dengan polisi, pendidikan publik, program COP tidak hanya berhasil menembus kebuntuan polisi tetapi juga menumbuhkan kreatifitas masyarakat. Mulai dari ronda ibu-ibu pada siang hari, patroli bersama polisi dan masyarakat, tumbuhnya stakeholder yang membentuk forum diskusi dengan polisi, dan lain-lain.
Yang terpenting dari adanya program ini, diharapkan polisi mulai menyadari dan merubah pendekatannya selama ini dari pendekatan yang represif menjadi pendekatan yang lebih preventif dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Dengan keadaan seperti ini kinerja polisi akan lebih professional, semoga! (redaksi).
Daftar Isi
- Surat Pembaca: ”Berharap Untuk Berubah”
- Serambi: ”Pemolisian Berorientasi Masyarakat”
- COP: ”Sebuah Solusi Atas Kebekuan”
- Tajuk: ”Hanya Ada Satu Jalan: Progresif”
- COP: ”Sebuah Harapan Untuk Polisi”
- Investigasi: ”Peduli Atas Keamanan Bersama”
- Pokja: ”Membangun Profesionalitas Polisi”
- COP: ”COP Dalam Angka”
- Fokus: Profesionalisme Polisi Harus Dibangun Bersama Masyarakat
- COP: ”Wacana Dalam Goresan”
- COP: ”Resolusi Konflik Pemilu, Belajar Dengan Komik”
- Catatan Pinggir: ”Polisi & Politisi”
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Terminologi yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah “pemilukada”, bukan “pilkada”, bukan pula “pemilihan” seperti yang selama ini digunakan. Terkait dengan pemilihan kepala daerah, terdapat perdebatan panjang yang melelahkan bahkan sampai hari ini belum selesai, yaitu apakah rezim pemilihan kepala daerah termasuk rezim pemilu, ataukah rezim pemilihan kepala daerah.
