
Kata Pengantar
Siang itu panas terik mulai membakar Yogya Seperti biasa kami berempat mulai menjelajah kota Sekedar mencari fenomena untuk kemudian kami terjemahkan dalam bentuk tulisan.
Jam di pusat
Entah kenapa seorang kawan nyeletuk, bahwa ia merasa gagah hart ini. "Menangkap fenomena dan menerjemahkannya merupakan sebuah tindakan ksatria" ungkapnya Ia mengumpamakan perbuatan kami dengan sebuah legenda di eropa sana, The Horsemen.
Aku cuma tersenyum sinis menanggapi pikiran kawan tersebut. Tapi ia nampaknya serius dengan apa yang dikatakannya "Dengar, kalau the four horsemen itu berempat, kita juga berempat!" Jelasnya "Tapi mereka itu perompak yang mempertaruhkan nyawa" Sanggahku.
Dengan enteng ia menjawab, "Memang merompak hanya bisa dilakukan dengan pedang!". Aku seperti tersambar petir mendapati jawaban seperti itu. Dalam pikiranku kami benar-benar seperti the four horsemen. Kami memang tak merampas harta benda atau memperkosa gadis-gadis cantik Karena itu jelas sebuah kejahatan. Bisa-bisa kami masuk bui karenanya.
Akan tetapi apa yang aim rampas adalah fenomena itu. Kami merampasnya beberapa hari ini mungkin untuk kedepan. Kemudian menjualnya dalam bentuk berita. Kami beri mereka pengalaman dengan wacana, yang berarti merampas dan memperkosa originalitasnya. Apalagi ketika bumbu subyektifitas mulai masuk Berarti selaput dara realitas sudah jelas terkoyak.
Tiba-tiba pemahaman ini merunyak masuk dalam alam pikiranku hingga hari ini. Tapi apa salahnya apabila kami menyuguhkan untuk anda hasil rampokan tersebut. Dan inilah tiga puluh delapan halaman hasil rampokan The Four Horsemen.(redaksi)
Daftar Isi
- Menatap sejenak pembaharuan polisi
- Berjuang Tidak Mengenal Kata Menorah
- Perpusda DIY(Malioboro) Saksi Sejarah Pustaka Yang Tegar Dalam “Kelapukan”
- Pendidikan Untuk Siapa?
- Pendidikan Hak Anak Negeri
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Terminologi yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah “pemilukada”, bukan “pilkada”, bukan pula “pemilihan” seperti yang selama ini digunakan. Terkait dengan pemilihan kepala daerah, terdapat perdebatan panjang yang melelahkan bahkan sampai hari ini belum selesai, yaitu apakah rezim pemilihan kepala daerah termasuk rezim pemilu, ataukah rezim pemilihan kepala daerah.
