
Kata Pengantar
Para pembaca yang budiman, kembali kami hadir lagi dengan tema tentang Bekerja Bersama Polisi. Masih merupakan sambungan dari bangunan keyakinan yang kami bangun dalam edisi-edisi sebelumnya. Ketika kami mempertanyakan tentang dapat tidaknya polisi berubah, kemudian menguji kesungguhan mereka dengan mempertemukan polisi dan masyarakat. Secercah harapan terlihat ketika menikmati tontonan pertemuan mereka. Hal ini yang melahirkan sebuah keyakinan baru bahwa mereka dapat memulai upaya-upaya untuk bekerj a secara bersama-sama. Tentu bukan untuk semua masyarakat mengerjakan tugas polisi ataupun sebaliknya, tetapi hal-hal yang berintikan bahwa mereka dapat saling berbagi peran dalam penanggulangan setiap problema yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat yang juga mereka diami secara bersama. Tampil dengan mempertahankan kualitas yang sebelumnya memang bukan hal yang baik, tetapi setidaknya bukan hal yang buruk.. Semoga anda sekalian menikmati edisi kali ini.(Redaksi)
Daftar Isi
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Terminologi yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah “pemilukada”, bukan “pilkada”, bukan pula “pemilihan” seperti yang selama ini digunakan. Terkait dengan pemilihan kepala daerah, terdapat perdebatan panjang yang melelahkan bahkan sampai hari ini belum selesai, yaitu apakah rezim pemilihan kepala daerah termasuk rezim pemilu, ataukah rezim pemilihan kepala daerah.
