Kata Pengantar
Mempersalahkan masyarakat atas kesalahannya tentu sangat mudah. Tinggal mengurai tindakan, kualifikasi kesalahan, dan setelah itu ada jelas sanksi hukumnya. Tapi, untuk mempersalahkan pemangku kebijakan atas penyalahgunaan wewenangnya, kita tidak bisa berharap banyak apakah kesalahan itu diproses secara hukum, dan diberikan sanksi yang setimpal. Bahasa refleks masyarakat seringkali muncul : ‘begitulah hukum, tajam ke bawah tapi pasti tumpul ke atas’. Ucapan itu sederhana, tapi senantiasa muncul karena masyarakat merasa begitu banyak ketidakadilan atas perilaku pemangku kebijakan yang sewenang-wenang, dan masalahnya tidak terjamah oleh supremasi hukum.
Daftar Isi
versi Bahasa Indonesia
research held by PUSHAM UII
a library of PUSHAM UII
T-shirt produced by PUSHAM UII
bulletin published by PUSHAM UII
books published by PUSHAM UII
newsletter and comic published by PUSHAM UII
short analysis about human rights
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Terminologi yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah “pemilukada”, bukan “pilkada”, bukan pula “pemilihan” seperti yang selama ini digunakan. Terkait dengan pemilihan kepala daerah, terdapat perdebatan panjang yang melelahkan bahkan sampai hari ini belum selesai, yaitu apakah rezim pemilihan kepala daerah termasuk rezim pemilu, ataukah rezim pemilihan kepala daerah.
