Kata Pengantar
Mempersalahkan masyarakat atas kesalahannya tentu sangat mudah. Tinggal mengurai tindakan, kualifikasi kesalahan, dan setelah itu ada jelas sanksi hukumnya. Tapi, untuk mempersalahkan pemangku kebijakan atas penyalahgunaan wewenangnya, kita tidak bisa berharap banyak apakah kesalahan itu diproses secara hukum, dan diberikan sanksi yang setimpal. Bahasa refleks masyarakat seringkali muncul : ‘begitulah hukum, tajam ke bawah tapi pasti tumpul ke atas’. Ucapan itu sederhana, tapi senantiasa muncul karena masyarakat merasa begitu banyak ketidakadilan atas perilaku pemangku kebijakan yang sewenang-wenang, dan masalahnya tidak terjamah oleh supremasi hukum.
Daftar Isi
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Bulan lalu, Presiden Republik Indonesia Jokowidodo mengeluarkan beberapa paket kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satu dari dari paket kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
