Kata Pengantar
Penegak hukum adalah pundak bagaimana hukum bisa merespon persoalan-persoalan masyarakat. Adil atau tidak satu penegakan hukum, salah satunya bergantung kepada para penegak hukum itu sendiri. Satjipto Rahardjo mengatakan, penegakan hukum itu bukan merupakan satu tindakan yang pasti, yaitu sekedar menerapkan satu peraturan hukum pada satu kejadian, sebab penegakan hukum ibarat menarik garis lurus antara dua titik : antara hukum dan manusia. Padsa level hukum yang normatif, penegakan hukum terlihat sederhana dan mudah, tinggal menerapkan satu peraturan. Tapi, penegakan hukum sebenarnya tidak semudah itu, karena penegak hukum harus mengerti tentang konteks sosial masyarakat, keadaan manusia yang bermasalah dengan hukum, dan bagaimana teks hukum harus diterapkan pada sisi yang lain.
Para penegak hukum dalam konteks sosial dan kondisi manusia yang kompleks, mereka harus ahli dan adil dalam memutuskan satu hukum. Keahlian disini dimaksudkan bahwa para penegak hukum harus mengerti tentang teks hukum, tapi juga tidak kalah penting adalah mereka ahli untuk menggali persoalan-persoalan sosial dan soal yang menjadi persoalan manusia yang tidak tunggal. Keahlian untuk mengerti dan memahami teks, konteks dan problematika manusia, setidaknya akan menjadi bekal bagaimana mereka menyelesaikan satu persoalan secara adil. Keadilan hukum adalah representasi bahwa hukum tidak semata ditegakkan dengan teks, tapi juga konteks dan untuk memanusiakan manusia.
Daftar Isi
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Terminologi yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah “pemilukada”, bukan “pilkada”, bukan pula “pemilihan” seperti yang selama ini digunakan. Terkait dengan pemilihan kepala daerah, terdapat perdebatan panjang yang melelahkan bahkan sampai hari ini belum selesai, yaitu apakah rezim pemilihan kepala daerah termasuk rezim pemilu, ataukah rezim pemilihan kepala daerah.
