Kata Pengantar
Tak salah rasanya jika Bung Karno mewanti-wanti agar kita semua belajar sejarah. Setidaknya dengan belajar sejarah, pemahaman kita tentang segala sesuatu lebih bisa terukur. Memang ada yang bilang; sejarah itu milik penguasa. Siapa yang berkuasa, mereka itulah yang mempunyai wewenang memproduksi sejarah. Bisa jadi begitu. Akan tetapi –dimana dunia sudah berkembang sedemikian cepatnya dan teknologi merambah hingga ke desa desa– tafsir sejarah menjadi tak bisa tunggal. Sejarah selalu kecipratan hal-hal yang elok. Baik-buruk, benar-salah, tak bergantung pada satu sumber. Semakin banyak melihat informasi, maka sejarah akan terbentuk lebih obyektif. Sudut pandang yang kita dapatkan juga akan semakin kaya….
Daftar Isi
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Terminologi yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah “pemilukada”, bukan “pilkada”, bukan pula “pemilihan” seperti yang selama ini digunakan. Terkait dengan pemilihan kepala daerah, terdapat perdebatan panjang yang melelahkan bahkan sampai hari ini belum selesai, yaitu apakah rezim pemilihan kepala daerah termasuk rezim pemilu, ataukah rezim pemilihan kepala daerah.
