Merespon perintah langsung dari Pasal 37 UU No 8 Tahun 2016 tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 Sepetember 2020 lalu mengesahkan Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. Namun Surat Edaran tersebut belum menjelaskan ketentuan detil mengenai bentuk kelembagaan ULD, tugas dan fungsi ULD, dan evaluasi tugas dan fungsi ULD.
Oleh karena itu, Pedoman Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Unit Layanan Disabilitas dibutuhkan sebagai kerangka acuan seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia dalam melembagakan ULD. Agar memudahkan Kepala UPT membuat Surat Keputusan pembentukan ULD serta memudahkan staf ULD dalam menjalankan tugasnya. Pedoman ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai sarana dan prasarana aksesibel bagi penyandang disabilitas yang mengacu pada desain universal, serta contoh SOP pada semua bisnis proses dan SK Tim ULD. Kegiatan ini bertujuan untuk Menyusun Pedoman, SOP, dan SK Pelembagaan ULD.
Kegiatan diselenggarakan dalam bentuk focus group discussion (FGD), di mana peserta akan menyampaikan masukan, tambahan, maupun saran terhadap draft Pedoman, SOP, dan SK.
Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 14 orang, 12 orang perwakilan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Watkes Rehab), 1 orang perwakilan Lapas Wirogunan Yogyakarta, dan 1 orang perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DIY. Difasilitatori oleh Allan Fatchan GW., SH., MH. (Dosen FH UII dan Direktur PSHK FH UII) dan M. Arif, SH., MH. (Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY)
Kegiatan Via Aplikasi Zoom ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 20 Oktober 2020, Pukul 09.00 sd selesai. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Pusham UII, The Asia Foundation dan AIPJ2.
versi Bahasa Indonesia
research held by PUSHAM UII
a library of PUSHAM UII
T-shirt produced by PUSHAM UII
bulletin published by PUSHAM UII
books published by PUSHAM UII
newsletter and comic published by PUSHAM UII
short analysis about human rights
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Bulan lalu, Presiden Republik Indonesia Jokowidodo mengeluarkan beberapa paket kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satu dari dari paket kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
