Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 Sepetember 2020 lalu mengesahkan Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. Namun Surat Edaran tersebut belum menjelaskan ketentuan detil mengenai bentuk kelembagaan ULD, tugas dan fungsi ULD, dan evaluasi tugas dan fungsi ULD.
Oleh karena itu, Pedoman Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Unit Layanan Disabilitas dibutuhkan sebagai kerangka acuan seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia dalam melembagakan ULD. Agar memudahkan Kepala UPT membuat Surat Keputusan pembentukan ULD serta memudahkan staf ULD dalam menjalankan tugasnya. Pedoman ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai sarana dan prasarana aksesibel bagi penyandang disabilitas yang mengacu pada desain universal, serta contoh SOP pada semua bisnis proses dan SK Tim ULD.
Pada saat ini, Pedoman tersebut sudah terbentuk, juga pernah dibahas bersama dalam forum focus group discussion (FGD) dengan seluruh sub bagian di bawah Dirkeswat dan mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, finalisasi akhir adalah mendapatkan masukan sekaligus persetujuan dari bagian hukum Dirjend Pemasyarakatan. Setelah mendapatkan persetujuan dari Bagian Hukum, baru Pedoman akan disahkan oleh Dirjend melalui Surat Keputusan Dirjend PAS.
Kegiatan diselenggarakan dalam bentuk focus group discussion (FGD), di mana peserta akan menyampaikan masukan maupun saran terhadap draft Pedoman.
Kegiatan ini bertujuan : Finalisasi Pedoman Penyelenggaraan ULD pada UPT Pemasyarakatan
Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 5 (lima) orang, dua orang perwakilan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Watkes Rehab) dan tiga orang perwakilan bagian hukum. Dan di Fasilitatori oleh Dendi Prasetyo, SH., MH. Dan Dr. Despan Heryansyah, SH., SHI., MH. (Host). Kegiatan ini dilaksanakan Via Aplikasi Zoom pada Hari Jumat, 4 Desember 2020 pada Pukul 14 sampai dengan selesai. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Pusham UII, The Asia Foundation dan AIPJ2.
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Bulan lalu, Presiden Republik Indonesia Jokowidodo mengeluarkan beberapa paket kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satu dari dari paket kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
