NO | KETERANGAN DAN SUMBER KASUS | KETERANGAN PELAKU DAN MOTIVASI | KETERANGAN KORBAN | TANGGAL/ TEMPAT KASUS |
1 | Pada 17 Januari 2000, Buletin Siang RCTI menayangkan berita hasil liputan Suyono Sugondo, koresponden RCTI di Yogyakarta, tentang tindakan pemerasan oleh Teki Saptono yang mengatasnamankan Kol. (Pol) Yotje Mende, Kaditserse Polda DIY. Kasus pemerasan senilai Rp 10 juta tersebut di dapat oleh Suyono dari konferensi pers PBHI Cabang Yogyakarta. Berdasarkan berita RCTI itulah Yotje Mende melaporkan Suyono Sugondo ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Sumber: The Southeast Asian Press | Kaditserse Polda DIY, Kolonel (Pol) Yotje Mende. Motivasi: Merehabilitasi citra. | Suyono Sugondo, koresponden RCTI di Yogyakarta. | Minggu, 23 Januari 2000 di |
2 | Sekitar 20 orang anggota Front Umat Islam (FUI) Prambanan Raya, Yogyakarta, mendatangi Kantor SKH Bernas untuk memprotes berita SKH Bernas yang berjudul Mobil-Rumah Berce Dirusak Orang. Menurut FUI, berita di Bernas tersebut terlalu menyudutkan kelompok Islam. Padahal, kemarahan masyarakat itu terjadi karena Berce seorang misionaris yang tindakannya sudah meresahkan.. (Sumber: The Southeast Asian Press | Sekitar 20 orang dari Front Umat Islam (FUI) Prambanan Raya, Motivasi: Meluruskan pemberitaan yang menyangkut Islam. | Reporter SKH Bernas dan beberapa wartawan media lain yang meliput. Tanda pengenal para reporter SKH Bernas yang hadir diminta dan pihak Bernas dipaksa memuat release FUI tanpa diedit. Anggota FUI juga membentak setiap orang yang dijumpai mereka di kantor Bernas. | Selasa, 30 Mei 2000 di Kantor SKH Bernas Jl. Jenderal Soedirman 52, |
3 | Penyerbuan dan pengrusakan kantor majalah mahasiswa ARENA IAIN Sunan Kalijaga, | Sekitar 100 orang yang menamakan dirinya Front Pembela Islam (FPI). Motivasi: Ideologis. | Seorang aktivis Korps Dakwah Islamiyah dianiaya. Sebuah komputer milik majalah ARENA dirampas. | Jum'at, 18 Agustus 2000 di Kampus IAIN Sunan Kalijaga, |
4 | Pembubaran paksa | Aparat Kepolisian Daerah (POLDA) DIY. Motivasi: Pengamanan atau Pembubaran Massa. | Dewi (wartawan tulis Suara Pembaruan) dan Tatan Rustandi (wartawan foto Majalah GATRA) dipukul tanpa menghiraukan identitas pers yang dikenakan korban. | Jum'at, 16 Februari 2001, di Kampus UGM (Jl. Kaliurang), |
5 | Peneroran dengan melemparkan batu dan mercon berukuran besar (mercon banting) ke Kantor SKH Kedaulatan Rakyat, Jl. P. Mangkubumi 40-42, | Empat lelaki bertubuh tegap dengan mengendarai dua sepeda motor. Motivasi: Tidak jelas. | Pintu gerbang SKH Kedaulatan Rakyat rusak (jebol) karena ledakan mercon, dan kaca nako Pos Satpam SKH Kedaulatan Rakyat pecah akibat lemparan batu. | Rabu, 28 Agustus 2002 dini hari (pukul 02.15 WIB) di Kantor SKH Kedaulatan Rakyat, |
6 | Penyekapan dan perlakukan kasar terhadap 4 wartawan suratkabar yang terbit di | Sejumlah mahasiswa dan Panitia Belajar Bersama Mahasiswa (BBM) 2002 Institut Seni Motivasi: Pelampiasan rasa marah dan jengkel, menyusul kebijakan Rektor ISI Yogyakarta yang melarang acara BBM 2002 karena berbau perpeloncoan. | Effy Wijono Putro (fotografer KR) diancam agar menghapus file foto, dipukul, didorong, dan ditarik-tarik, dan kamera serta baterainya sempat dirampas. Y. Suroso (fotagrafer Bernas) diancam dengan kayu, dilempari, dan filmnya dirampas. Jayadi Kastari (wartawan tulis KR) dan I Gede Nyoman W. (wartawan tulis Bernas) diancam tidak boleh menulis berita tentang aksi di ISI. | Kamis, 29 Agustus 2002 di Kampus Institut Seni |
Keterangan: Data diolah dari berbagai sumber oleh Sie. Pemantauan Pusat Studi HAM Universitas Islam
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Bulan lalu, Presiden Republik Indonesia Jokowidodo mengeluarkan beberapa paket kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satu dari dari paket kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
