NO | Keterangan Peristiwa | Keterangan Pelaku | Keterangan Waktu |
1 | Sejumlah mahasiswa dan Panitia Belajar Bersama Mahasiswa (BBM) 2002 Institut Seni Indonesia (ISI), Yogyakarta, menyandera 4 wartawan Yogyakarta saat akan meliput aksi mahasiswa ISI menentang Rektor ISI yang melarang acara BBM 2002 karena berbau perpeloncoan. Dalam hal ini, mahasiswa ISI menolak dikatakan menyekap ke-4 wartawan itu, melainkan mengamankan agar tidak dikeroyok oleh | Mahasiswa memukul, mendorong, menarik, dan mengancam menghapus file foto serta sempat merampas kamera dan baterai Effy Wijono Putro (fotografer KR). Mahasiswa juga mengancam dengan kayu, melempari, dan merampas film Y. Suroso (fotagrafer Bernas). Juga mengancam Jayadi Kastari (wartawan tulis KR) dan I Gede Nyoman W. (wartawan tulis Bernas) supaya tidak menulis berita aksi di ISI. | Kamis, 29 Agustus 2002, di Kampus Institut Seni |
| Wartawan TPI, Yose P. dan Onny Kresnawan, menjadi korban bentrokan antara mahasiswa Politeknik dan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), Medan. Bentrokan itu diwarnai dengan perang batu dan pengrusakan gedung kuliah. | Mahasiswa menghardik dan merebut kamera Onny Kresnawan dan Yose P. Selain itu, mahasiswa juga melakukan ancaman psikologis terhadap kedua wartawan tersebut dengan teriakan “hajar”, “bunuh”, dan sejenisnya. | Jum’at, 12 Mei 2000, di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), |
| Seraturan lebih mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sultan Agung Semarang mendatangi kantor Radar Semarang untuk memprotes berita yang dinilai melecehkan seorang mahasiswi kampus tersebut. | Selain berdemonstrasi, | Rabu, 31 Mei 2000, di Kantor Radar |
Keterangan: Data diolah oleh Sie. Pemantaun PUSHAM UII dari makalah Masduki (Ketua AJI Yogyakarta) yang dipresentasikan dalam diskusi bersama antara PUSHAM UII, AJI Yogyakarta, dan FISIP UAJY pada Rabu,
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Bulan lalu, Presiden Republik Indonesia Jokowidodo mengeluarkan beberapa paket kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satu dari dari paket kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
