Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).(KOMPAS.com/Kristian Erdianto)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mendatangi Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Pigai akan menyampaikan laporan terkait dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
"Pertemuan ini hanya untuk menyampaikan bahwa negara atau pemerintah harus ambil langkah progresif menciptakan kedamaian antara pemerintah dengan komunitas muslim," ujar Pigai, saat ditemui sebelum pertemuan.
Menurut Pigai, pertemuan dengan Menko Polhukam merupakan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan tersebut.
Dia mengatakan, Komnas HAM telah menyurati Mendagri, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN untuk hadir dalam pertemuan.
"Apa yang kami lakukan tetap dalam koridor proses hukum. Kami hormati proses hukum. Yang bisa hentikan proses hukum hanya pemerintah, yaitu presiden. Mudah-mudahan pemerintah bisa ciptakan kedamaian," kata dia.
Pigai tiba di Kemenko Polhukam sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.30 WIB belum terlihat pejabat terkait yang diundang Pigai hadir di Kementerian Polhukam.
Demikian pula Menko Polhukam Wiranto. Mobil dinas RI 16 yang biasa digunakannya tidak ada di garasi yang terletak di samping Kantor Kementerian.
Sementara, berdasarkan jadwal resmi humas Kemenko Polhukam, rapat itu merupakan bagian dari agenda harian Wiranto.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber :
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Bulan lalu, Presiden Republik Indonesia Jokowidodo mengeluarkan beberapa paket kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satu dari dari paket kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
