Saat ini, terdapat sembilan (9) UPT Pemasyarakatan di Jogjakarta yang baru saja melembagakan ULD yaitu: Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari, sehingga penting untuk membentuk SOP. Namun belum memiliki SOP Pelayanan Disabilitas baik sebagai pengunjung maupun sebagai WBP.
Pada bulan Oktober lalu, Pusham UII memang sudah mengadakan pertemuan pengembangan SOP dengan seluruh UPT di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, pertemuan tersebut baru pada pembahasan konsep SOP oleh pada masing-masing UPT Pemasyarakatan, belum sampai pada tahapan pengesahan oleh masing-masing Ka. UPT. Pada akhir pertemuan, semua UPT telah berkomitmen untuk mengesahkan SOP paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober. Oleh karena itu, kegiatan ini diadakan untuk memastikan semua UPT telah memiliki SOP Pelayanan Penyandang Disabilitas. Masing-masing perwakilan UPT akan mempresentasikan SOP yang telah disahkan oleh Ka.UPT tersebut.
TUJUAN KEGIATAN
- Mengesahkan SOP bagi staf ULD pada UPT Pemasyarakatan di Luar Kota Yogyakarta;
- Meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.
Bentuk kegiatan dalam wrokshop ini meliputi:
- Sambutan oleh Direktur Pusham UII dan Perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY; dan
- Presentasi SOP yang telah disahkan Ka. UPT oleh masing-masing UPT.
Kegiatan Pengesahan SOP ini akan diikuti oleh 9 UPT, yaitu: Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari. Masing-masing UPT mengirimkan 2 orang perwakilan, ditambah dengan perwakilan Kanwil, Sigab, Sabda, dan Pusham UII, sehingga total peserta 22 orang. Difasilitatori oleh Dendi Prasetyo, SH., MH dan Manggala Gita Arief SH., MH. Dengan Host Dr. Despan Heryansyah, SH. MH.
Kegiatan diselenggarakan secara online via aplikasi zoom pada hari Kamis, 5 November 2020. Pukul 09.00-12.00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama dari Kanwil Kemenkumham DIY, Pusham UII, The Asia Foundation, dan AIPJ2.
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Bulan lalu, Presiden Republik Indonesia Jokowidodo mengeluarkan beberapa paket kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satu dari dari paket kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
