Salah satu Hak Asasi Manusia yang mendasar adalah hak atas rasa aman. Hak atas rasa aman ini tidak saja dalam pengertian fisik, psikis tetapi juga hak atas keamanan harta benda. Adalah tidak mungkin bagi setiap orang bisa menikmati hak hidup, hak untuk bekerja, dan lain sebagainya apabila ia tidak memiliki tingkat rasa aman yang tinggi. Hak yang begitu penting ini dalam Konvensi Internasional HAM dimasukkan dalam Konvensi Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant Economi, Social and Cultural Right).
Meskipun Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi konvensi yang penting ini, tetapi UUD 1945 pada amandemen yang ke-II sudah secara tegas memasukkan hak atas rasa aman ini di dalam pasal 28 A-28 I). Juga diatur dalam Pasal 30 UU HAM yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, ” dan Pasal 35 UU HAM: “Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram yang menghormati, melindungi dan melaksakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Apa artinya itu semua, adalah bahwa secara yuridis normatif hak atas rasa aman bagi tiap orang dan masyarakat Indonesia telah dijamin oleh konstitusi kita, dan pihak yang berkewajiban dan diberi wewenang untuk memenuhi hak tersebut tentulah aparat keamanan, dalam hal ini Polisi. Pertanyaan kita adalah sudah seberapa jauh hak atas rasa aman itu telah terpenuhi atau telah berhasil dipenuhi oleh Polisi kita?
Terkait dengan pertanyaan tersebut, maka PUSHAM-UII telah melakukan riset kecil dengan menganalisis data-data yang berkaitan dengan Kinerja Polisi dalam soal penanganan keamanan, khususnya di wilayah Kepolisian Kota Besar Yogyakarta (Poltabes).
Penyampaian Riset ini dimaksudkan sebagai wujud tanggung jawab PUSHAM-UII terhadap masyarakat Yogyakarta, sekaligus bentuk perhatian dan partisipasi kami untuk ikut serta menciptakan pemenuhan rasa aman ini oleh pihak Kepolisian. Kami sangat yakin bahwa pihak Kepolisian menyadari benar bahwa upaya pemenuhan rasa aman ini sesungguhnya tanggung jawab setiap orang dan setiap anggota masyarakat, meskipun secara yuridis formal menjadi beban dan tanggung jawab polisi.
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
Kaos terbitan PUSHAM UII
Bulletin terbitan PUSHAM UII
Buku terbitan PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
Oleh: Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Terminologi yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah “pemilukada”, bukan “pilkada”, bukan pula “pemilihan” seperti yang selama ini digunakan. Terkait dengan pemilihan kepala daerah, terdapat perdebatan panjang yang melelahkan bahkan sampai hari ini belum selesai, yaitu apakah rezim pemilihan kepala daerah termasuk rezim pemilu, ataukah rezim pemilihan kepala daerah.
